Amankan Ribuan Ekstasi, Polisi Bekuk Tersangka Penyalahguna Kokain Sabu dan Ganja
Barang bukti pil setan yang diamankan dan akirnya dimusnahkan |
BATAM, IKBLKEPRI.COM - Kapolresta Barelang gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.544,70 Gram dan Ekstasi 3.616 Butir yang di dampingi oleh Setda Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi SH, MH, Kepala BNN Kota Batam Kombes Nestor Simanihuruk, Kepala BPOM Kota Batam Musthofa Anwari, APT, Ketua MUI, NU, FKUB, Kasatpol PP Kota Batam dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (23/01/2024)
Kapolres merelease pemusnahan dan pengungkapan narkotika sabu dan Ekstasi yang di ungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K beserta jajaran. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Sebelumnya, pihaknya sudah merilis pengungkapan narkotika jenis kokain 2.037 di 2 TKP yakni di Halte Muka Kuning dan Di halte RSUD Raja Ahmad Tabib Jalan WR Suparman No. 100 KM 8 Tanjung Pinang Prov. Kepri dengan mengamankan 2 tersangka SL (35 tahun) dan SK (42 Tahun).
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi |
Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 5760E / L.10.11.3 / Enz.1 / 12 / 2023 Tanggal 15 Desember 2023. Kokain tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 4,6 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.033,62 Gram Kokain.
Yang berikut akan di musnahkan juga narkotika jenis sabu 4 bungkus 3.962,58 Gram dengan tersangka insial M ditangkap di Perairan Laut Nongsa Kota Batam, Dengan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 5750L / L.10.11.3 / Enz.1 / 12 / 2023 tanggal 19 Desember 2023, Barang bukti tersebut di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 6,3 Gram, disisihkan juga untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 3.959,81 Gram Sabu.
Yang ketiga akan di mushahkan juga narkotika jenis ganja seberat 340,83 Gram dengan tersangka insial YA penangkapan di Kav. Baru Pelita indah Nongsa, Kota Batam pada Jumat 05 Jan 2024, dan sudag mendapat Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 131B / L.10.11.3 / Enz.1 / 01 / 2024 tanggal 8 Januari 2024. Barang bukti tersebut di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 44,73 Gram disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 12 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 324,2 Gram Sabu.
Jadi Total keseluruhan barang bukti Narkotika Hasil Sitaan di musnahkan sebanyak 2.033,62 Gram Kokain, 3.959,81 Gram Sabu dan 324,2 Gram Ganja.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam yang menghadiri konferensi pers yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu, kokain dan ganja dengan menggunakan mobil bermesin incinerator pemusnah narkoba milik BNN Prov. Kepri.
Kemudian akan di Rilis pengungkapan Narkotika pada Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira Pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Komplek Bussines Centre Depan Toko Liberty Collection Nagoya Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi dengan mengamankan 3 tersangka inisial MA, EF, dan RA, dengan Barang Bukti yang di amankan ada 3.616 butir ekstasi dan 4.546 Gram Jenis Sabu.
Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 01 Januari 2024, sekira pukul 02.30 Wib, Unit II Subnit III Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya 1 orang Laki-laki yang membawa dan memiliki Narkotika jenis Kristal di duga ekstasi di Jalan Raya Komplek Bussines Centre Depan Toko Liberty Collection Nagoya Kec. Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya personil Unit II Subnit III Sat Resnarkoba Polresta Barelang menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga sekira pukul 02.30 Wib personil Unit II Subnit III Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan terhadap 1 orang Laki-laki yang diduga pelaku yang pada saat itu sedang berada di TKP Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 pukul 15.30 Wib diketahui keberadaan DPO an. EF sedang berada di Wisma 555 Kab Tembilahan Prov Riau, kemudian pada hari sabtu tanggal 13 januari 2024 pukul 06.00 Wib Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan terhadap EF, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pada hari Minggu pukul 02.00 Wib diketahui keberadaan RA di jalan Desa penebal Dusun anak kembung rt/rw 016/004 Kel Penebal kec bengkalis kab Bengkalis Prov Riau. Kemudian Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan kemudian pada hari selasa sekita pukul 01.30 berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA sewaktu penggeledahan terhadap pelaku Tim Subnit 3 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mengamankan 1 buah plastic bewarna hitam yang berisikan 5 paket/bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta Barelang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan sebanyak 3.616 butir dengan Asumsi 1 butir dikomsumsi oleh 1 orang sehingga dapat menyelamatkan pengguna sebanyak 3.616 Jiwa Manudan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Total 4.544,7 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang sebanyak 45.440 Jiwa.
Dalam pengungkapan ini ada 4 laporan polisi dengan jumlah total tersangka 7 orang dengan barang bukti ganja sabu ekstasi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kami jajaran Polresta Barelang mengapresiasi kasatresnarkoba dan jajaran atas penangkapan ini, kami bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya jaringan atau transaksi narkoba di Kota Batam.
Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (djo)